Kasus Proyek Danau Buatan, Penyidik Polres Rohil Limpahkan Dua Tersangka 

Penyidik polres rohil saat menyerahkan dua tersangka ke jaksa terkait korupsi proyek pembangunan Danau Buatan di Bagan siapiapi

Loading...

ROKANHILIR-Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Danau Buatan di Bagan Siapiapi, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau Tahun anggaran 2013 lalu, penyidik Polres Rohil unit III menetapkan dan menyerahkan dua tersangka korupsi kepihak Kejaksaan Rokan Hilir (Rohil).

Informasi yang diterima dari Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SH SIK melalui Kasatreskrim AKP Faizal Ramzani SH SiK, tiga orang tersangka  berinisial WS (37) warga Bagan Siapiapi selaku Direktur CV. Vitra Kurnia yang beralamat di Jl. Bunga Kertas Kelurahan Sukajadi Kota Pekanbaru. Ir. MT (48) warga Tanjung Balai selaku Konsultan Pengawas (CV. Dest Consultant) dan ZN selaku Kepala Dinas Dispora saat itu. 

"Ketiga orang ini kita tetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi proyek pembangunan Danau Buatan pada Dinas Pariwisata Pemuda Dan Olah Raga Kabupaten Rohil T.A 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUH.Pidana," jelas AKP Faizal Ramzani SH SIK. 

"Namun terhadap tersangka ZN belum kita proses tahap II kepada jaksa, karena tidak bisa hadir dengan alasan dalam kondisi sakit, " jelas Kasat. 

Loading...

Dijelaskan lagi berdasarkan hasil audit, kerugian negara yang ditimbulkan dari pengerjaan proyek itu diduga sebesar Rp. 449.715.177.

Proyek pembangunan Danau Buatan dengan pagu anggaran senilai 1.7 milliar pada Dinas Parawisata Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Rohil tahun anggaran 2013 ini diduga tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak (pengurangan item pekerjaan) serta letak posisi proyek yang berubah yang seharusnya dibangun di Komplek Pemuda Bagan Siapiapi namun di bangun di daerah Jembatan Pedamaran.

Terkait kasus ini, Kajari Rohil Gaos Wicaksono SH MH melalui Kasipidsus Mucthar Arifin SH  membenarkan hal tersebut. " Senin 23 juli 2018 kita sudah terima dua tersangka (WS) dan Ir. (MT). Terkait kasus perkara ini, ada tiga berkas yang sudah kita nyatakan P21, tetapi baru dua tersangka yang dilakukan tahap II, untuk satu tersangka lagi berinisial ZN belum dilakukan tahap II atau penyerahan ke kita, kita baru buat SPDP nya, setelah tahap dua, nantinya tim penyidik akan mempersiapkan administrasi pelimpahan hukum ke pengadilan agar dilakukan penuntutan," ujarnya.

Kedua tersangka tersebut jelas Mohtar, langsung dilakukan penahanan selama 20 hari dan akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bagansiapiapi terhitung sejak hari itu. (SRC)

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]